Biaya Sertifikat Halal di Bali 2026
Menjelang implementasi penuh kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, para pelaku usaha di Bali kian gencar memastikan produk mereka mengantongi logo halal resmi. Langkah ini tidak hanya penting untuk kepatuhan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), namun juga menjadi strategi jitu meningkatkan daya saing industri pariwisata dan kuliner di Pulau Dewata. Apalagi pengetahuan mengenai biaya Sertifikat Halal di Bali wajib diketahui oleh pemilik usaha.
Bagi pelaku usaha kuliner, restoran, katering, hingga kosmetik di Bali, memahami rincian biaya pengurusan sertifikat halal terbaru menjadi hal yang krusial. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sendiri telah membagi skema tarif berdasarkan skala usaha dan jalur pengajuan.

Program Sehati 2026: Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM Bali
Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Bali. Pemerintah pusat kembali menggelontorkan tambahan anggaran untuk mendukung kuota program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) melalui jalur self-declare.
Pelaku UMKM di Bali yang memenuhi kriteria produk sederhana (tidak menggunakan bahan berisiko dan prosesnya sudah dipastikan kehalalannya) bisa menikmati tarif Rp0,00 atau gratis. Layanan ini diharapkan mampu mempercepat digitalisasi dan legalitas produk lokal Bali di kancah nasional.
Rincian Biaya Sertifikat Halal Jalur Reguler 2026
Jika jenis usaha Anda tidak masuk dalam kriteria self-declare—seperti restoran skala menengah, produk pangan olahan kompleks, atau usaha besar—maka pengajuan harus dilakukan melalui jalur reguler.
Secara umum, komponen biaya sertifikasi halal reguler terdiri dari biaya permohonan ke BPJPH dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Berikut adalah rincian estimasi biaya resmi berdasarkan regulasi tarif yang berlaku:
| Skala Usaha | Biaya Permohonan (BPJPH) | Estimasi Biaya Pemeriksaan (LPH) |
| Usaha Mikro & Kecil (Reguler) | Rp300.000,00 | Rp350.000,00 |
| Usaha Menengah | Rp5.000.000,00 | Rp3.000.000,00 – Rp7.600.000,00* |
| Usaha Besar / Luar Negeri | Rp12.500.000,00 | Rp3.900.000,00 – Rp21.000.000,00* |
*Catatan: Biaya LPH untuk usaha menengah dan besar sangat bergantung pada kompleksitas produk (misalnya: pangan olahan, obat, kosmetik, atau produk kimiawi).
Cara Mengurus Sertifikat Halal di Bali
Untuk pelaku usaha yang berdomisili di Bali, pendaftaran sertifikasi halal kini jauh lebih mudah karena bisa dilakukan secara online. Berikut adalah langkah singkatnya:
-
Buat akun melalui platform resmi Sihalal di laman
ptsp.halal.go.id. -
Siapkan dokumen persyaratan seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, serta proses pengolahan produk.
-
Pilih jenis pengajuan (Jalur Self Declare Gratis atau Jalur Reguler).
-
Kirim berkas dan pantau proses verifikasi secara berkala melalui dasbor Sihalal.
Dengan sisa waktu sebelum tenggat waktu wajib halal pada Oktober 2026, para asosiasi usaha di Bali mengimbau para pemilik usaha untuk tidak menunda-nunda pendaftaran guna menghindari antrean verifikasi yang menumpuk di akhir tahun.




