Biaya Sertifikat Halal di Bali
Implementasi kewajiban sertifikasi halal di Indonesia terus bergulir. Namun di lapangan, kebijakan ini memicu gelombang diskusi hangat di kalangan pelaku usaha Food and Beverage (F&B) lokal. Belakangan ini, sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai mengeluhkan biaya sertifikat halal di Bali yang dianggap cukup membebanti modal operasional mereka.
Sebagai destinasi wisata internasional dengan ekosistem kuliner yang sangat beragam, regulasi ini ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, sertifikasi menjamin kenyamanan wisatawan muslim. Di sisi lain, komponen biaya pengurusan dinilai kurang ramah bagi kantong pengusaha kecil yang baru merintis bisnis.

Apa yang Dikembangkan? Menakar Beban Riil UMKM
Keluhan yang muncul dari para pelaku usaha kuliner di Bali umumnya berakar dari ketidakpastian informasi mengenai komponen biaya. Banyak UMKM merasa bahwa skema tarif reguler (mandiri) terlalu tinggi jika ditambah dengan biaya akomodasi auditor, penyiapan dokumen, hingga pembenahan fasilitas dapur agar sesuai standar sistem jaminan produk halal (SJPH).
“Bagi usaha mikro dengan omzet harian yang tidak menentu, mengeluarkan biaya hingga jutaan rupiah untuk pengurusan jalur mandiri tentu terasa berat, apalagi jika menunya memiliki banyak variasi bahan baku,” ungkap salah satu asosiasi pedagang kuliner lokal.
Rincian Biaya Sertifikat Halal Jalur Mandiri (Reguler)
Untuk meluruskan simpang siur, berdasarkan aturan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), berikut adalah estimasi tarif permohonan sertifikasi halal jalur reguler untuk barang dan jasa:
| Skala Usaha | Tarif Permohonan (Komponen Pusat) |
| Usaha Mikro & Kecil (UMK) | Rp300.000 |
| Usaha Menengah | Rp5.000.000 |
| Usaha Besar / Jasa Luar Negeri | Rp12.500.000 |
Catatan Penting: Biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) serta biaya uji laboratorium jika produk Anda menggunakan bahan yang membutuhkan analisis ilmiah mendalam.
Solusi Pemda: Memaksimalkan Kuota Sertifikasi Halal Gratis (Sehati)
Menanggapi keluhan tersebut, BPJPH bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali terus mendorong pemanfaatan program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) melalui jalur self-declare.
Program ini ditujukan khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan kriteria produk berisiko rendah, proses produksi sederhana, dan bahan bakunya sudah dipastikan kehalalannya (seperti menggunakan produk bermerek yang sudah berlabel halal).
Pemerintah Daerah Bali juga diharapkan dapat memperbanyak alokasi APBD atau menggandeng dana CSR BUMN untuk memfasilitasi sisa UMKM yang tidak tercover oleh kuota pusat, sehingga target wajib halal dapat tercapai tanpa mematikan roda ekonomi hilir.
Risiko Sanksi Jika Menolak Sertifikasi
Meskipun biaya kerap dikeluhkan, mengabaikan regulasi ini bukanlah pilihan yang bijak. Berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang produknya masuk dalam penahapan wajib halal namun belum bersertifikat dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari:
-
Peringatan tertulis secara resmi.
-
Denda administratif yang cukup besar.
-
Penarikan produk dari peredaran pasar secara paksa.
Kesimpulan
Keluhan mengenai biaya sertifikat halal di Bali adalah cerminan perlunya edukasi yang lebih merata dan pendampingan yang lebih masif hingga ke tingkat desa adat. Bagi Anda pemilik UMKM, sangat disarankan untuk segera berkonsultasi dengan Satgas Halal Provinsi Bali guna mengecek apakah usaha Anda memenuhi syarat untuk mendaftar jalur Gratis (Sehati) sebelum batas waktu penahapan berakhir.




