Tanda Daftar Yayasan

Bagaimana Mengurus Tanda Daftar Yayasan di Bali?

Mengurus Tanda Daftar Yayasan (TDY) di Bali merupakan langkah krusial agar kegiatan yayasan Anda diakui secara legal oleh pemerintah daerah setempat. Biasanya, TDY ini dikeluarkan oleh Dinas Sosial atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat Kabupaten/Kota tempat yayasan Anda berdomisili di Bali.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mengurus, dasar hukum, serta sanksi jika yayasan beroperasi tanpa TDY atau izin operasional.

1. Cara Mengurus Tanda Daftar Yayasan di Bali

Proses pengurusan ini dilakukan di instansi pemerintah daerah setempat (Kabupaten/Kota di Bali, misalnya melalui Dinas Sosial atau Dinas PMPTSP).

Dokumen Persyaratan Umum

Untuk mengajukan TDY, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Administrasi Utama:

    • Surat permohonan tertulis (bermaterai Rp10.000).

    • Fotokopi Akta Pendirian Yayasan dari Notaris beserta perubahannya (jika ada).

    • Fotokopi SK Pengesahan Badan Hukum Yayasan dari Kemenkumham.

    • Fotokopi NPWP atas nama Yayasan.

    • Surat Keterangan Domisili Yayasan dari Kantor Desa atau Lurah setempat.

    • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) seluruh pengurus yayasan.

    • Pasfoto berwarna pimpinan yayasan (ukuran 4×6 cm).

  • Dokumen Teknis & Operasional:

    • Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

    • Proposal Teknis yang berisi profil yayasan, susunan pengurus, program kerja tahunan, serta rincian kegiatan pelayanan sosial atau keagamaan.

    • Bukti kepemilikan gedung/kantor sekretariat (sertifikat tanah/bangunan, atau perjanjian sewa jika mengontrak disertai surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik lahan).

    • Surat persetujuan dari tetangga kiri-kanan-depan-belakang lokasi yayasan (biasanya dilengkapi fotokopi KTP tetangga).

    • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa yayasan tidak akan melakukan kegiatan yang menyimpang dari AD/ART dan siap menerima sanksi jika melanggar ketentuan.

Alur Pengurusan

1.Pengajuan Berkas:Dinas Sosial / DPMPTSP.

Pemohon menyerahkan seluruh dokumen persyaratan secara fisik atau mengunggahnya melalui sistem perizinan online daerah masing-masing di Bali (jika sudah terintegrasi online).

2.Verifikasi Administrasi:Pemeriksaan Dokumen.

Petugas dinas akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika ada dokumen yang kurang, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi.

3.Peninjauan Lapangan (Visitasi):Verifikasi Fisik.

Tim verifikasi dari Dinas Sosial akan mendatangi lokasi yayasan untuk memastikan keberadaan kantor, sarana prasarana, serta kebenaran aktivitas yayasan. Hasil kunjungan dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL).

4.Penerbitan Tanda Daftar:Selesai.

Apabila hasil visitasi sesuai dan disetujui, draf TDY akan diproses dan diterbitkan oleh dinas terkait. Dokumen ini umumnya memiliki masa berlaku tertentu (misalnya 3 atau 5 tahun) dan harus diperpanjang.

 

2. Dasar Hukum

Keberadaan, pendaftaran, dan operasional yayasan didasarkan pada regulasi tingkat nasional dan regulasi daerah di Bali:

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004). Ini adalah payung hukum utama yang menegaskan status yayasan sebagai badan hukum setelah mendapat pengesahan Kemenkumham.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (sebagaimana diubah dengan PP Nomor 2 Tahun 2013).

  • Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota di Bali mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial atau pelayanan perizinan terpadu (setiap daerah di Bali, seperti Badung, Denpasar, Gianyar, atau Jembrana memiliki Perda atau Peraturan Bupati/Wali Kota spesifik yang mengatur tentang pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial / Yayasan setempat).

3. Sanksi Jika Melanggar atau Tidak Memiliki Tanda Daftar

Tanda Daftar Yayasan (TDY) berfungsi sebagai izin operasional. Tanpa adanya TDY atau izin operasional dari instansi sosial setempat, yayasan Anda dapat dikategorikan melakukan aktivitas ilegal.

Berikut adalah beberapa sanksi dan konsekuensi hukum yang membayangi jika yayasan mengabaikan kewajiban ini:

Sanksi Administratif (oleh Pemerintah Daerah)

  1. Peringatan Tertulis: Teguran resmi dari Dinas Sosial atau pemerintah daerah agar segera mengurus izin operasional.

  2. Penghentian Kegiatan Sementara: Penutupan atau pembekuan kegiatan sosial/keagamaan yayasan sampai legalitas dipenuhi.

  3. Blacklist / Tidak Diberikan Rekomendasi: Yayasan tidak akan mendapatkan bantuan sosial dari APBD/APBN, serta tidak bisa mendapatkan rekomendasi resmi untuk pengajuan bantuan luar negeri atau kerjasama dengan pihak ketiga.

  4. Pencabutan Status Badan Hukum: Pemerintah berwenang mencabut izin operasional atau bahkan mengajukan pembubaran yayasan ke pengadilan jika terbukti melakukan pelanggaran berat atau aktivitas menyimpang.

Sanksi Pidana & Perdata (bagi Pengurus secara Pribadi)

  • Tanggung Jawab Pribadi atas Kerugian: Sesuai dengan UU Yayasan, jika yayasan melakukan perbuatan hukum (seperti mengumpulkan dana atau membuat perjanjian dengan pihak ketiga) sebelum terdaftar secara sah atau tanpa izin, pengurus bertanggung jawab secara tanggung renteng (pribadi) atas segala kerugian yang timbul.

  • Kasus Penggalangan Dana Tanpa Izin: Jika yayasan mengumpulkan donasi atau uang dari masyarakat tanpa izin operasional resmi (seperti izin PUB/Pengumpulan Uang dan Barang), pengurus dapat dijerat dengan UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang yang memiliki konsekuensi sanksi pidana kurungan atau denda administratif.

Ada Pertanyaan Seputar Tanda Daftar Yayasan di Bali?

Konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim ahli kami