Apa itu Pendidikan Non Formal ?
Menurut UU RI No. 20 Tahun 2003 mengenai sistem pendidikan nasional pasal 1 ayat 12, Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan non formal memiliki tujuan sebagai pengganti, penambah dan pelengkap dari pendidikan formal yang mendukung konseppendidikan sepanjang hayat.
Lembaga pendidikan nonformal merupakan lembaga pendidikan yang dilaksanakan di luar pendidikan formal serta berfungsi untuk mengganti maupun melengkapi pendidikan formal. Contoh pendidikan nonformal yaitu lembaga kursus, lembaga bimbingan belajar (bimbel), Taman Kanak- Kanak (TK), dan lain-lain.
Manfaat pendidikan non formal adalah sebagai berikut:
- Sebagai Pelengkap dari Pendidikan Formal atau SekolahPendidikan non formal memiliki kurikulum atau materi ajar yang dapat disesuaikan dengan situasi daerah dan masyarakat tertentu.
- Sebagai Tambahan dari Pendidikan Formal atau SekolahPendidikan non formal dapat memberikan tambahan bagi mereka yang ingin memperdalam materi pelajaran tertentu yang diperoleh selama mengikuti pendidikan di jenjang sekolah. Hal ini membuat seseorang dapat menguasai penuh tentang materi yang ada di sekolah yang sebelumnya tidak dapat dikuasai dengan matang.
- Sebagai Pengganti dari Pendidikan Formal atau SekolahSelain itu pendidikan non formal juga memberikan kesempatan untuk semua kalangan usia baik itu anak-anak bahkan hingga orang dewasa sekalipun. Hal ini terutama pada mereka yang belum bisa memperoleh kesempatan untuk menempuh pendidikan formal. Biasanya pendidikan non formal akan memberikan pengajaran mengenai kemampuan dasar seperti menulis, membaca, berhitung hingga membahas mengenai lingkungan dan kesehatan.