Klinik Pratama Utama

URAIAN KBLI 86105 – AKTIVITAS KLINIK SWASTA

Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh swasta baik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.

PERHATIAN Bidang Usaha Klinik Pratama: Rumah Bersalin Swasta, Clinic General Medical, Klinik Pengobatan Umum, Jasa Kesehatan Pemukiman (Residential Health Services), dan Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar.

Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

SYARAT UTAMA

1. Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik
2. Sertifikat standar usaha Klinik atau surat izin operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku (opsional bagi Klinik dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
3. Self assessment Klinik