Izin Makanan & Minuman

Apa Itu Jasa Izin Makanan & Minuman ?

Jasa Izin Makanan & Minuman adalah layanan profesional (konsultasi dan kepengurusan) yang membantu pelaku usaha—mulai dari skala rumahan (UMKM) hingga pabrik besar—untuk memperoleh legalitas dan sertifikasi keamanan pangan dari instansi pemerintah terkait (seperti Dinas Kesehatan atau BPOM).

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai jenis izin, dasar hukum, serta sanksi berat jika menjual produk makanan dan minuman tanpa izin resmi.

1. Apa Saja Jenis Izin Makanan & Minuman?

Secara umum, perizinan makanan dan minuman di Indonesia dibagi berdasarkan tingkat risiko produk, bahan baku, proses pengolahan, dan skala usahanya:

  • SPP-IRT (Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga):

    • Untuk siapa: Industri skala rumah tangga (UMKM) dengan modal kecil dan lokasi produksi di rumah tinggal.

    • Jenis produk: Pangan dengan tingkat risiko rendah dan memiliki masa kedaluwarsa di atas 7 hari (misalnya: keripik, kue kering, kopi bubuk, atau sambal kering).

    • Penerbit: Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat melalui sistem OSS (Online Single Submission).

  • Izin Edar BPOM MD (Makanan Dalam) & ML (Makanan Luar):

    • Untuk siapa: Industri skala menengah hingga besar, atau industri yang memproduksi pangan berisiko tinggi.

    • Jenis produk: Pangan olahan yang mengandung bahan baku hewani/susu, makanan beku (frozen food), makanan bayi, air minum dalam kemasan (AMDK), pangan fungsional, atau produk impor (ML).

    • Penerbit: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

  • Sertifikat Halal:

    • Merupakan sertifikasi wajib pendamping bagi produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia guna menjamin kehalalan produk dari hulu ke hilir.

Apa Peran Jasa Izin Makanan & Minuman?

Proses pengurusan dokumen di atas membutuhkan pemahaman teknis (seperti penyusunan tata letak ruang produksi yang higienis, uji laboratorium kandungan gizi, pembuatan draf label kemasan yang sesuai aturan, hingga pengisian sistem online).

Jasa profesional hadir untuk membantu pelaku usaha melakukan uji kelayakan, merevisi kesalahan dokumen, mendampingi audit lapangan, hingga memastikan nomor izin edar resmi terbit tanpa kendala birokrasi.

2. Dasar Hukum Perizinan Pangan

Pemerintah mengatur perizinan makanan dan minuman demi melindungi keselamatan dan kesehatan konsumen dari bahaya keracunan, bakteri, atau bahan kimia berbahaya:

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan:

    • Pasal 91: Menegaskan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.

  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

    • Mengatur tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk-Based Approach) di mana izin pangan (SPP-IRT atau BPOM) diintegrasikan dalam sistem OSS RBA.

  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan:

    • Mengatur hak konsumen atas pangan yang aman, bermutu, bergizi, dan layak konsumsi, serta kewajiban produsen untuk menerapkan sanitasi dan standar keamanan pangan.

  4. Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Pendaftaran Pangan Olahan.

3. Sanksi bagi Pelanggar (Tanpa Izin Edar)

Menjual makanan atau minuman kemasan tanpa mengantongi izin edar resmi (SPP-IRT atau BPOM) adalah tindakan ilegal. Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:

A. Sanksi Administratif

Instansi pengawas (Dinas Kesehatan, BPOM, atau Dinas Perdagangan setempat) dapat menjatuhkan sanksi bertahap berupa:

  • Pemberian surat peringatan keras tertulis.

  • Pemberhentian sementara kegiatan produksi dan operasional usaha.

  • Penarikan paksa produk dari pasaran (recall) dengan seluruh biaya penarikan ditanggung oleh produsen.

  • Pemusnahan barang bukti produk ilegal.

  • Pencabutan izin operasional/izin usaha secara permanen.

B. Sanksi Pidana Kurungan dan Denda Finansial

Berdasarkan Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, tindakan mengedarkan pangan olahan tanpa izin edar resmi memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat:

“Pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”

Sanksi pidana ini diterapkan karena pangan yang tidak terdaftar dinilai belum teruji keamanannya, sehingga berpotensi membahayakan nyawa konsumen luas.

Ada Pertanyaan Seputar Izin Makanan dan Minuman ?

Konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim ahli kami