Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup berupa:
- Analisis dampak lingkungan (Amdal),
- Upaya Pengelolaan Lingkungan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Pelaku usaha dapat mengetahui dokumen lingkungan apa yang wajib dimiliki kegiatan usaha tertentu dengan memilih KBLI dan jenis usaha dan/atau kegiatanIzin Lingkungan