Izin Edar Kosmetik KBLI 46443

URAIAN


​KBLI 46443 – PERDAGANGAN BESAR KOSMETIK UNTUK MANUSIA


Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kosmetik untuk manusia seperti parfum, sabun, bedak dan lainnya.

PERHATIAN


Merupakan Bidang Usaha Perdangan Besar sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdangangan Eceran, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

SYARAT UTAMA


  1. Sertifikat Standar Pedagang Besar Kosmetika 
  2. Memiliki paling rendah Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) sebagai Penanggung Jawab 
  3. Surat Izin Praktik Teknis Kefarmasian yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota