ANALISA MENGENAI DAMPAK LALU LINTAS

Serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukinan, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. (Pasal 1 Nomor PM 75 Tahun 2015) Serta sebagai salah satu syarat dari penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).Mengapa Andalalin Perlu ?
Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Pasal 2 Nomor PM 75 Tahun 2015)Ada Berapa Tahap Dalam Pengajuan Andalalin ?

Tahap 1: Pengerjaan Kajian andalalin oleh pihak ketiga (konsultan)
Tahap 2: Pengajuan kajian serta surat permohonan persetujuan andalalin ke instansi terkait.
Tahap 3: Ekspose atau paparan hasil kajian andalalin oleh konsultan di depan tim penilai andalalin.
Tahap 4: Revisi Hasil kajian sesuai dengan masukan dari tim penilai andalalin.
Tahap 5: Penerbitan rekomendasi Andalalin dari instansi terkait.Kok dalam pengurusan dalam Andalalin Berbeda – beda?

Terkait yang telah diatur dalam PM 75 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan andalalin dalam pasal 15 ayat 3, 4 dan 5, yang menyatakan bahwa pendelegasian wewenang persetujuan andalalin:

  1. Dinas perhubungan kabupaten/kota setempat, untuk kontruksi yang berada pada jalan kota atau kabupaten. 
  2. Direktur Jendral (kementrian perhubungan) untuk kontruksi yang berada pada jalan nasional, kecuali untuk jalan nasional yang ada di JABODETABEK (Jakarta, bogor, depok, Tangerang dan bekasi). 
  3. Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) untuk kontruksi pada jalan nasional yang berada di bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. 
  4. Dinas perhubungan propinsi setempat, untuk kontruksi yang berada pada jalan propinsi.