Izin Edar Obat Suplemen ​KBLI 46442

URAIAN


KBLI 46442 – Perdangangan Besar Obat Tradisional Untuk Manusia


Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar obat tradisional atau jamu dan suplemen kesehatan untuk manusia.

PERHATIAN


Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Besar, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

SYARAT UTAMA


  1. Sertifikat Standar Pedagang Besar Obat Tradisional
  2. Memiliki paling rendah Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK). 
  3. Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.