Serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukinan, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. (Pasal 1 Nomor PM 75 Tahun 2015) Serta sebagai salah satu syarat dari penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).Mengapa Andalalin Perlu ?
Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Pasal 2 Nomor PM 75 Tahun 2015)Ada Berapa Tahap Dalam Pengajuan Andalalin ?
Tahap 1: Pengerjaan Kajian andalalin oleh pihak ketiga (konsultan)
Tahap 2: Pengajuan kajian serta surat permohonan persetujuan andalalin ke instansi terkait.
Tahap 3: Ekspose atau paparan hasil kajian andalalin oleh konsultan di depan tim penilai andalalin.
Tahap 4: Revisi Hasil kajian sesuai dengan masukan dari tim penilai andalalin.
Tahap 5: Penerbitan rekomendasi Andalalin dari instansi terkait.Kok dalam pengurusan dalam Andalalin Berbeda – beda?
Terkait yang telah diatur dalam PM 75 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan andalalin dalam pasal 15 ayat 3, 4 dan 5, yang menyatakan bahwa pendelegasian wewenang persetujuan andalalin:
- Dinas perhubungan kabupaten/kota setempat, untuk kontruksi yang berada pada jalan kota atau kabupaten.
- Direktur Jendral (kementrian perhubungan) untuk kontruksi yang berada pada jalan nasional, kecuali untuk jalan nasional yang ada di JABODETABEK (Jakarta, bogor, depok, Tangerang dan bekasi).
- Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) untuk kontruksi pada jalan nasional yang berada di bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
- Dinas perhubungan propinsi setempat, untuk kontruksi yang berada pada jalan propinsi.