Standar Nasional Indonesia
Mengapa Izin Standar Nasional Indonesia Penting ?
1. Mengapa Sertifikat SNI Sangat Penting?
Memiliki sertifikasi SNI (khususnya tanda logo SNI pada kemasan atau produk) memberikan manfaat besar dari berbagai aspek:
Jaminan Keselamatan Konsumen: Melindungi masyarakat dari bahaya fisik, kimia, atau fungsi produk yang rusak (misalnya: helm yang kokoh, sirkuit kabel listrik yang aman dari korsleting, atau mainan anak bebas zat kimia beracun).
Meningkatkan Daya Saing Produk: Produk berlogo SNI memiliki posisi tawar yang jauh lebih tinggi di pasar domestik karena konsumen lebih memercayai barang yang kualitasnya sudah teruji secara laboratorium.
Akses Pasar yang Lebih Luas: Banyak jaringan ritel modern, distributor besar, hingga pengadaan barang/jasa pemerintah (e-katalog) yang mensyaratkan sertifikasi SNI sebagai syarat mutlak kerja sama.
Perlindungan dari Serbuan Produk Impor: Penerapan SNI wajib berfungsi sebagai instrumen perlindungan industri dalam negeri (non-tarif barrier) dari produk impor murah berkualitas rendah yang tidak memenuhi standar keselamatan Indonesia.
2. Dasar Hukum SNI di Indonesia
Penerapan, pengujian, dan pengawasan SNI diatur dalam hierarki hukum yang sangat kuat di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Ini merupakan payung hukum utama yang mengatur fungsi BSN, pembentukan standar nasional, akreditasi lembaga sertifikasi, hingga sanksi bagi pelanggarnya.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 57: Menegaskan bahwa barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang ditetapkan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 8: Melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.
Peraturan Menteri Terkait: Berbagai Peraturan Menteri (seperti Kementerian Perindustrian atau Kementerian Perdagangan) yang secara berkala merilis dan memperbarui daftar produk apa saja yang wajib ber-SNI (seperti semen, baja, tabung LPG, pupuk, garam beryodium, air minum dalam kemasan/AMDK, mainan anak, pakaian bayi, dan helm).
3. Sanksi Terkait Pelanggaran SNI Wajib
Jika pelaku usaha (produsen, importir, atau distributor) memproduksi dan/atau mengedarkan produk yang masuk dalam kategori SNI Wajib namun produk tersebut belum tersertifikasi SNI atau sengaja memalsukan logo SNI, mereka akan dikenakan sanksi yang sangat berat.
A. Sanksi Administratif
Berdasarkan peraturan terkait, pemerintah melalui instansi pengawas (seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian) dapat menjatuhkan sanksi berupa:
Pemeriksaan dan penyegelan gudang penyimpanan produk.
Penarikan barang dari peredaran (recall) secara menyeluruh dengan biaya ditanggung oleh pelaku usaha.
Pemberhentian sementara izin kegiatan usaha.
Pencabutan izin usaha secara permanen.
B. Sanksi Pidana dan Denda Uang
Tindakan memperdagangkan barang tanpa sertifikasi SNI wajib merupakan pelanggaran pidana murni.
Pasal 57 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian: “Setiap Pelaku Usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan Barang dan/atau Jasa yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”
Selain itu, Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga menegaskan ancaman serupa, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI wajib.
Ada Pertanyaan Seputar Perizinan Standar Nasional Indonesia ?
Konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim ahli kami
