Papan Reklame/Neon Box

Bagaimana Mengurus Papan Reklame/Neon Box Resmi Di Bali?

berikut adalah panduan dan langkah-langkah umum untuk mengurus izin Papan Reklame atau Neon Box secara resmi di Bali:

1. Persyaratan Administratif dan Dokumen

Sebelum mengajukan permohonan, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Identitas Pemohon: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor/KITAS (untuk warga negara asing).

  • Legalitas Usaha: Akta Pendirian Perusahaan, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan NPWP (Pribadi/Badan Usaha).

  • Bukti Kepemilikan Lahan/Bangunan: Sertifikat tanah atau Surat Perjanjian Sewa-Menyewa jika lokasi reklame berada di lahan kontrak.

  • Surat Pernatayan: Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik lahan/tetangga sekitar (jika diperlukan) dan surat pernyataan kelayakan konstruksi.

2. Persyaratan Teknis Pemasangan

Anda juga harus menyertakan detail teknis dari papan reklame yang akan dipasang:

  • Gambar Teknis: Desain reklame, rencana konstruksi, serta denah/peta titik lokasi pemasangan yang jelas.

  • Foto Lokasi: Foto situasi sekitar tempat reklame akan didirikan (tampak depan, samping, dan jarak dari jalan raya).

  • Spesifikasi: Ukuran dimensi (panjang x lebar x tinggi) dan jenis reklame (neon box, papan tunggal, LED, dll).

3. Alur Proses Pengurusan Izin

Proses ini biasanya melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten/kota setempat di Bali (misalnya Denpasar, Badung, Gianyar, dll.):

  1. Pengajuan Permohonan: Mendaftarkan permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) secara online melalui portal PTSP daerah setempat atau datang langsung ke kantor dinas terkait.

  2. Verifikasi & Survei Lapangan: Tim teknis dari dinas akan memeriksa kelayakan dokumen dan melakukan peninjauan ke lokasi untuk memastikan pemasangan tidak melanggar tata ruang kota, estetika, atau mengganggu ketertiban umum/lalu lintas.

  3. Penetapan Pajak Reklame: Jika lokasi disetujui, Bapenda akan menghitung besaran Pajak Reklame berdasarkan ukuran, jenis, lokasi (zonasi strategis), dan durasi tayang.

  4. Pembayaran: Melakukan pembayaran Pajak Reklame dan retribusi daerah yang telah ditetapkan.

  5. Penerbitan Izin: Setelah pembayaran dikonfirmasi, SK Izin Penyelenggaraan Reklame resmi akan diterbitkan.


💡 Tips Tambahan: Aturan mengenai zonasi, ukuran maksimal, dan estetika budaya (seperti penggunaan aksara Bali pada papan nama usaha) bisa berbeda-beda di setiap kabupaten/kota di Bali (Badung vs Denpasar memiliki Perda yang berbeda).

Jika Anda memerlukan bantuan profesional untuk mengurus seluruh proses ini tanpa repot, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi yang tertera pada halaman web Anda melalui Konsultan Perizinan Bali yang berlokasi di Denpasar Barat.

Ada Pertanyaan Seputar Papan Reklame/Neon Box di Bali?

Konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim ahli kami