KBLI 4101
KONSTRUKSI GEDUNG
Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43.
Subgolongan ini mencakup : – Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat – Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah – Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada
Subgolongan ini tidak mencakup : – Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 – Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291 – Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110 – Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110
SYARAT UTAMA
- Memiliki Tenaga Ahli i (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).
- Tenaga Ahli sudah mengikut SERTIFIKAT KOMPETENSI KEAHLIAN
- Memiliki Sertifikat Badan Usah