Living & Working Permit Resmi

Bagaimana Mengurus Living & Working Permit Resmi DI Bali?

Mengurus izin tinggal (Living Permit) dan izin kerja (Working Permit) resmi di Bali untuk Warga Negara Asing (WNA) harus dilakukan sesuai dengan regulasi keimigrasian dan ketenagakerjaan Indonesia. Di bawah sistem perizinan berbasis risiko saat ini, prosesnya telah terintegrasi secara digital.

Di Indonesia, izin kerja dan izin tinggal adalah dua dokumen yang saling berkaitan. WNA tidak boleh bekerja hanya dengan modal izin tinggal (seperti Visa Kunjungan/Turis).

Berikut adalah panduan lengkap mengenai jenis dokumen, alur pengurusan, dasar hukum, serta sanksi jika melanggar.

1. Jenis Izin Resmi yang Diperlukan

Untuk tinggal sekaligus bekerja secara legal di Bali, seorang WNA memerlukan kombinasi dokumen berikut:

  • RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing): Persetujuan penggunaan tenaga kerja asing yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atas pengajuan perusahaan sponsor di Indonesia.

  • E-Visa Kerja (Index C312): Visa yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi agar WNA dapat masuk ke wilayah Indonesia untuk tujuan bekerja.

  • KITAS Kerja (Kartu Izin Tinggal Terbatas): Kartu izin tinggal fisik/digital yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat di Bali (seperti Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, atau Singaraja) setelah WNA tiba di Indonesia. KITAS Kerja umumnya berlaku selama 6 bulan hingga 1 tahun dan dapat diperpanjang.

Catatan Penting untuk Digital Nomad / Pekerja Jarak Jauh:

Jika WNA bekerja secara remote untuk perusahaan di luar negeri dan tidak menerima penghasilan dari entitas lokal Indonesia, pemerintah menyediakan opsi Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) atau Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (D2) dengan syarat dan ketentuan tertentu, yang memungkinkan mereka tinggal di Bali tanpa hak bekerja di pasar lokal Indonesia.

2. Alur dan Prosedur Pengurusan (KITAS Kerja)

Proses pengurusan ini wajib diinisiasi oleh Perusahaan Sponsor (PT PMA atau PT Lokal kualifikasi tertentu) yang mempekerjakan WNA tersebut melalui sistem online.

 

1.1. Pengajuan RPTKA:Dilakukan oleh Perusahaan Sponsor via TKA Online Kemnaker.

Perusahaan sponsor mendaftarkan akun, mengunggah dokumen legalitas perusahaan, serta mengisi lowongan dan alasan mempekerjakan WNA. Kemnaker akan melakukan penilaian kelayakan (assessment).

2.2. Pembayaran Pajak TKA:Membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA).

Setelah RPTKA disetujui, perusahaan wajib membayar DKP-TKA sebesar USD 100 per bulan per WNA ke rekening kas negara sebagai PNBP.

3.3. Permohonan Visa Kerja (C312):Diajukan via Portal eVisa Imigrasi.

Setelah RPTKA dan bukti bayar pajak selesai, proses berlanjut ke sistem Imigrasi untuk penerbitan e-Visa Kerja. WNA akan menerima dokumen ini secara digital sebelum terbang ke Indonesia.

4.4. Kedatangan di Bali & Penerbitan KITAS:Wajib lapor dalam waktu maksimal 30 hari sejak tiba.

Setelah WNA mendarat di Bandara Ngurah Rai, mereka wajib datang ke Kantor Imigrasi setempat di Bali untuk melakukan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari). Kantor Imigrasi kemudian akan menerbitkan KITAS elektronik (e-KITAS).

 

3. Dasar Hukum Perizinan TKA dan Imigrasi

Penggunaan tenaga kerja asing dan izin tinggal diatur ketat dalam undang-undang nasional guna melindungi kesempatan kerja bagi warga lokal serta menjaga kedaulatan negara:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian: Mengatur seluruh jenis visa, izin tinggal (ITAS/ITAP), serta wewenang pengawasan keimigrasian.

  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: Mengubah beberapa klaster ketenagakerjaan, termasuk penyederhanaan birokrasi RPTKA untuk mempercepat investasi asing.

  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing: Regulasi turunan teknis yang mengatur jabatan apa saja yang boleh dan tidak boleh diduduki oleh WNA, serta mekanisme pengawasan TKA.

4. Sanksi Berat atas Pelanggaran (Bekerja Ilegal)

Bali memiliki satgas pengawasan orang asing yang sangat aktif. Sanksi bagi WNA yang bekerja tanpa izin resmi, atau bagi perusahaan yang mempekerjakan WNA ilegal, sangat tegas:

A. Sanksi bagi WNA (Pekerja Ilegal / Menyalahgunakan Izin)

Berdasarkan Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian:

  • WNA yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya (misalnya: menggunakan Visa Turis untuk menjadi pelatih selancar, membuka bisnis, atau bekerja di kafe) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

  • Selain sanksi pidana, Imigrasi berhak melakukan tindakan administratif berupa deportasi dan memasukkan nama WNA tersebut ke dalam daftar penangkalan (tangkal/blacklist) untuk masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu atau selamanya.

B. Sanksi bagi Penjamin / Perusahaan Sponsor Ilegal

Berdasarkan Pasal 122 huruf b UU Keimigrasian:

  • Setiap orang atau pengurus perusahaan yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada WNA untuk menyalahgunakan izin tinggalnya diancam dengan hukuman yang sama: pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Ada Pertanyaan Seputar Living & Working Permit Resmi Bali?

Konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim ahli kami