Izin Edar Alat Kesehatan – KBLI 46691

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk manusia.

PERHATIAN
​Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Besar, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Syarat Utama

  1. Izin Distributor Alat Kesehatan 
  2. Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) 
  3. Memiliki paling rendah Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) sebagai penanggung jawab