INDUSTRI BUMBU MASAK DAN PENYEDAP MASAKAN KBLI 10772

Uraian

​Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bumbu masak dalam keadaan sudah diramu atau belum, baik berbentuk bubuk ataupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabe dan bubuk kayu manis. Termasuk usaha industri penyedap masakan baik yang asli, natura maupun sintesa khemis, seperti vetsin dan serbuk panili dan industri bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti mayonais, tepung mustar, mustar olahan, sauce tomat, sauce selada, dan pengganti garam yang digunakan sebagai bumbu pada produk pangan.

Hal Yang Perlu Diperhatikan

1. izin Penerapan cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, memiliki syarat yang cukup banyak, diperlukannya suatu prosedur tetap yang terintegrasi dengan Sarana Prasarana dimana Produks Pangan Olahan yang baik tersebut beroperasional.

2. Izin Edar Pangan, izin edar ini perlu diperhatikan mengenai bahan kemasan dengan komposisi didalamnya, terdapat AKG (Angka Kandungan Gizi) yang harus diarahkan kedepannya.