KONSULTAN PERIZINAN BALI SERTIFIKASI - IZIN - SERTIFIKAT
Selamat Datang Dikonsultan Perizinan Bali
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), sisterm perizinan usaha di Indonesia telah mengalamai transformasi besar melalui penerapan OSS Berbasi Risiko (Online Single Submission). Kini, sekitar 51% proses perizinan telah dialihkan ke tingkat pusat melalui OSS, sedangkan 49% telah dikelola oleh pemerintah daerah. Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi, mempercepat penerbitan izin, dan mendorong pertumbuhan investasi diseluruh sektor usaha. Kami, Konsultan Perizinan Bali, hadir sebagai mitra strategis Anda dalam memahami dan mengurus seluruh proses legalitas dan perizinan usaha, baik yang berada dibawah kewenangan OSS pusat maupun yang masih dikelola oleh Pemda. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, kami siap membantu Anda.
TERIMA KASIH KAMI KEPADA KLIEN- KLIEN YANG KAMI BANTU SEJAK 2015 SAMPAI DENGAN SEKARANGTERIMA KASIH KAMI KEPADA KLIEN- KLIEN YANG KAMI BANTU SEJAK 2015 SAMPAI DENGAN SEKARANG